KPC
06.18 |
Diposting oleh
PKBM Budilestari |
Edit Halaman
POKOK-POKOK ACUAN
A. PENDAHULUAN
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum mencakup program Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Adapun tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah untuk:
1. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan non formal program paket C setara SMA /MA yang menekankan pada keterampilan dan kepribadian.
2. Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan serta relevansi program dan daya saing pendidikan kesetaraan program Paket C
3. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan kesetaraan
Sasaran Paket C Penerima Bantuan Sosial adalah mereka yang terutama berusia 18 – 20 tahun, dengan kondisi yang sama pada Paket B.
Acuan ini memberikan panduan bagi lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam mengajukan proposal untuk memperoleh bantuan Perlusan Akses Pendidikan Kesetaraan berbasis Komunitas dalam penyelengaraan pembelajaran pendidikan kesetaraan.
B. TUJUAN
Bantuan sosial Perluasan Akses dengan Berbasis Keunggulan Lokal bertujuan untuk:
1. meningkatkan fasilitasi penyelenggara untuk menyediakan daya dukung pelaksanaan unggulan lokal pada program Paket A dan Paket B serta paket C;
2. meningkatkan pembelajaran keterampilan dan kepribadian profesional kepada peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C berdasarkan keunggulan yang dimiliki daerah tersebut;
3. Meningkatkan ketuntasan pembelajaran peserta didik dalam mengikuti program Paket A, Paket B dan Paket C.
C. LEMBAGA PENERIMA
Lembaga adalah satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang berbentuk lembaga/orsosmas, berbadan hukum tetap, memiliki pendidik dan tenaga pendidik yang berkualifikasi dan kompetensi minimal sesuai yang disyaratkan.
D. PENDANAAN
Dana Perluasan Akses Berbasis Unggulan Lokal diperuntukkan untuk 50 lembaga. Adapun pemanfaatan dana a.l untuk bantuan peserta didik, transport tutor, transport NST, transport penyelenggara, pembelian modul, media pembelajaran, dll.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mencapai hasil sebagai berikut.
1. meningkatnya pembelajaran keterampilan dan kepribadian profesional kepada peserta didik Paket B atau Paket C berdasarkan keunggulan yang dimiliki daerah tersebut;
3. Meningkatnya ketuntasan pembelajaran peserta didik dalam mengikuti program Paket A, Paket B, dan Paket C.
F. INDIKATOR KEBERHASILAN
1. 95 % peserta didik penerima Bantuan Sosial tetap mengikuti Paket C secara berkesinambungan dan berkelanjutan;
2. 90% peserta didik penerima Bantuan Sosial memiliki keterampilan fungsional dan kepribadian profesional untuk dijadikan bekal kerja mandiri atau memasuki dunia usaha;
3. Lembaga penyelenggara dapat melakukan program tindak lanjut bersinergi dengan Dinas setempat atau pihak lainnya.
G. MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL
Lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan mengajukan proposal kepada Direktorat Pendidikan Kesetaraan dengan rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi.
H. KETENTUAN KHUSUS
1. Jumlah anggaran yang disetujui merupakan keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian menggunakan kriteria: jumlah total peserta didik, kualifikasi pendidik, profil lembaga, rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan pertimbangan khusus berdasarkan kompetensi, kredibilitas atau hasil Visitasi /Observasi yang terkait dengan keterlaksanaan program.
2. Kebijakan khusus aksi penegasan (affirmative action) dilakukan untuk daerah sulit, terpencil, tertinggal, pendidikan informal dan rintisan inovasi yang memerlukan penanganan khusus. Dalam hal ini, Direktorat Pendidikan Kesetaraan dapat menunjuk lembaga yang kompeten, kredibel, dan memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan didaerah yang ditetapkan Ditjen PNFI c.q Dit.Diksetara bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal beserta jajarannya tidak memungut biaya apapun untuk pencairan dana Bansos yang akan dan telah ditetapkan dan tidak menerima pengembalian dana Bansos dalam bentuk apapun.
I. PELAPORAN
Lembaga/organisasi penerima dana bantuan sosial wajib membuat laporan sebagai bukti pertanggungjawaban bantuan telah yang diterima.
1. Laporan pelaksanaan kegiatan, sekurang-kurangnya disusun dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. Pertama, pemberitahuan kesiapan melaksanakan program paling lambat 2 minggu setelah dana bantuan diterima.
b. Kedua, laporan perkembangan pelaksanaan program setelah 6 (enam) bulan berikutnya
c. Ketiga, laporan akhir yaitu 8 (delapan) bulan setelah program selesai dilakukan.
2. Isi laporan memuat:
a. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dan akan ditindaklanjuti,
b. Laporan pemanfaatan dana yang dilengkapi dengan lampiran-lampiran tentang:
1) bukti-bukti kuitansi pengeluaran.
2) Setoran pajak
3) Foto-foto kegiatan
- Laporan tersebut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/kota setempat.
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- PKBM Budilestari
- ORANGNYA SEDERHANA, SENANG BERGABUNG DENGAN RAKYAT KECIL, SUKA BEKERJA KERAS,PENDESAIN, SENANG DENGAN PERJUANGAN.
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.